Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2014, Rabu (9/4/2014). Diantaranya yakni kendala teknik administrasi dan pelanggaran pemilu yang menjurus ke tindak pidana.
Wahyu Hariadi, Ketua Panwaslu Surabaya pada Radio Suara Surabaya mengatakan bahwa secara administrasi ada beberapa kendala terkait temuan tertukarnya surat suara dari dapil satu ke dapil lainnya.
Menurut dia, sebelumnya KPU sudah menjelaskan aturan jelas terkait kendala surat suara yang mungkin tertukar.
“Ada beberapa alternatif yang akan dilakukan jika ditemukan surat suara tertukar,’ katanya.
Diantaranya, ia menjelaskan, bila surat suara yang tertukar diketahui sebelum dimulainya proses pemungutan suara, maka KPU akan mengganti surat suara yang tertukar dan mengembalikan ke dapil yang bersangkutan.
Namun, apabila ditemukan ditengah-tengah pengambilan suara, sesuai edaran KPU 4 April lalu maka proses akan dihentikan. Kemudian dilakukan pergantian surat suara dan dimulai dari awal lagi.
Dan apabila ditemukan pada saat penghitungan suara, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu, Panwaslu juga menemukan dugaan pelanggaran pemilu saat Polrestabes beroperasi di sekitar Kedung Cowek.
Dalam operasi tersebut ditemukan orang yang membawa nama Caleg dan amplop berisi sejumlah uang. Saat ini pelaku terduga masih dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, terkait isu pelanggaran di Banyu Urip, Wayu mengaku, pihaknya sampai sekarang belum menerima secara langsung alat bukti dan saksi. “Kami tunggu dari Panwascam saja,” tegasnya. (ain/rst)