Jumat, 22 November 2024

PPK dan KPPS Dievaluasi dan Diberi Sanksi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sedikitnya ada 13 orang penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Jember mendapatkan sanksi.

Dilaporkan Wulan dari Radio Mutiara Jember, hal ini didasarkan atas evaluasi yang dilakukan KPU Jember selama pelaksanaan pelaksanaan pemilihan legislatif.
 
Habib M Rohan Komisioner KPU Jember, Senin (2/6/2014) mengatakan, sanksi yang diberikan mulai dari penurunan jabatan, surat peringatan sampai pemecatan.

Seperti penurunan jabatan ketua PPK di 5 kecamatan diantaranya Kecamatan Puger, Gumukmas dan juga Kaliwates. Mereka tidak menjabat sebagai ketua lagi dan menjadi anggota karena dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
 
Selain itu kata Rohan, sedikitnya sebanyak 3 orang KPPS dan 5 orang PPS juga dievaluasi dan tidak bisa diikutkan kembali sebagai petugas penyelenggara untuk pemilu presiden 2014. Mereka membuat kesalahan yang dinilai melanggar aturan yang ada.
 
Seperti kasus dugaan penyalahgunaan undangan C6 di salah satu TPS di kawasan Silo. Seharusnya petugas pps setempat tidak memberikan undangan C6 itu kepada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun kenyataan di lapangan, justru warga yang masuk DPT tidak mendapatkan undangan karena undangan C6 diberikan kepada warga lain di luar daftar pemilih.
 
Rohan menambahkan, evaluasi itu dilakukan untuk melaksanakan surat edaran dari KPU RI nomer 331 tentang pelaksanaan evaluasi dan juga rekomendasi Panwaslu.

Diharapkan, upaya tersebut dapat menekan kesalahan yang terjadi saat Pileg agar tidak terulang kembali ketika pilpres 9 Juli mendatang. (wln/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs