Dua caleg (calon legislatif), Ir. Mochamad Syamsul Arifin caleg DPRD Jawa Timur dapil V nomor urut 1 dari Hanura dan Muhammad Muji Mulyono caleg PKB nomor urut 5 dari DPRD Malang, diadili lantaran melanggar aturan kampanye.
Andi Herman asisten intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (28/3/2014) menyampaikan hal itu pada wartawan setelah pihaknya menerima laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang.
Mochamad Syamsul Arifin terbukti membagikan uang Rp 20 ribu pada anak yatim dan terbukti memberikan sembako pada 250 orang, dengan disisipkan kartu nama atas nama Mochamad Syamsul Arifin agar memilih dirinya.
Mochamad Syamsul Arifin didakwa melanggar pasal 89 huruf D juncto pasal 301 (1) UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD, diancam hukuman 2 tahun. “Terdakwa tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun,” kata Andi Herman.
Sementara itu, Muhammad Muji Mulyono caleg PKB nomor urut 5 dari DPRD Malang, terbukti berkampanye di masjid Roudhotul Muslimin di dusun Salam Rejo desa Kedung Salam kecamatan Donomulyo, Malang, saat pengajian.
Dengan pelanggaran itu, Muhammad Muji Mulyono didakwa pasal 86 (1) huruf H juncto pasal 299 nomor 8 tahun 2012, diancam penjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta..
“Moch Syamsul Arifin sudah disidangkan pada hari Kamis (27/3/2014). Dan tinggal vonis saja. Sedangkan Muhammad Muji Mulyono berkasnya sudah P21, sudah lengkap langsung menunggu sidang,” pungkas Andi Herman pada wartawan, Jumat (28/3/2014).(tok/ipg)