Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur kembali merekomendasikan untuk melakukan pembukaan kotak suara dari beberapa daerah di Pamekasan Madura. Dengan keputusan ini, Bawaslu berarti telah mengambil tiga kebijakan khusus di Madura.
Kebijakan pertama adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 19 TPS di Sampang yaitu di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, serta dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal. PSU di Sampang hingga kini belum dilakukan dan masih menunggu kesiapan KPU Sampang.
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan penghitungan ulang tiga TPS yaitu TPS 6, 7, dan 8 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang lantas setelah dilakukan penghitungan ulang diputuskan untuk melakukan PSU di tiga TPS ini.
Dan terakhir hari ini Bawaslu Jawa Timur merekomendasikan untuk membuka ulang kotak suara di 15 TPS yang ada di Kecamatan Pamekasan, dan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Sampang.
Sri Sugeng Pujiatmiko, Anggota Bawaslu Jawa Timur mengatakan, untuk 15 TPS ini akan dilakukan pembukaan kotak untuk melihat plano hasil penghitungan suara. Untuk membuka kotak, petang tadi, sebanyak 15 kotak suara juga telah didatangkan dari Pamekasan ke Surabaya.
“15 TPS ini kita putuskan dibuka karena ada yang mengadukan ke kami adanya kecurangan saat proses penghitungan suara,” kata Sri Sugeng Pujiatmiko.
Laporan kecurangan yang dimaksudkan Sugeng adalah adanya temuan hilangnya suara milik M Djuhaini, Caleg Nomor urut 1 dari PKB serta Mahrus Miyanto, Caleg Nomor urut 1 dari PKPI.
M Djuhaini misalnya, yang awalnya mendapatkan 7373 suara, ternyata tinggal 6939, begitu juga Mahrus yang awalnya mendapatkan 691 suara saat ini tinggal 108 suara. “Kami akan buka, kalau memang ada pelanggaran maka akan kita kembalikan suaranya,” kata dia. (fik/rst)
Teks Foto :
-Kotak suara dari Pamekasan tiba di Hotel Singgasana untuk dihitung ulang.
Foto : Taufik suarasurabaya.net