Senin, 25 November 2024

Ketua dan Anggota Panwaslu Magetan Direhabilitasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Joko Siswanto dan Suprianto ketua dan anggota Panwaslu Magetan. DKPP menolak seluruh pengaduan Pengadu. 

“DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini dan  memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi  pelaksanaan Putusan ini,” kata Nelson Simanjuntak anggota majelis DKPP saat membacakan Putusan, Jumat (23/5/2014). 

Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Sedangkan Pengadu, Wahyudin Budiono, pengurus KNPI kabupaten setempat.

Dalam pertimbangan Putusan, Nelson menjelaskan, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu untuk menindaklanjuti laporan Pengadu.

Pada tanggal 18 April 2014 terjadi pengarahan pemilih oleh salah satu Caleg Partai Golkar bersama-sama Teradu.  Dalam keterangannya, Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu telah menanggapi laporan pengadu dengan melakukan langkah-langkah klarifikasi ke TPS 08. Pihak Panwascam, KPPS dan PPS serta melakukan kajian berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak tersebut.

Berdasarkan kajian terbukti bahwa laporan Pengadu telah melampaui batas waktu (daluwarsa) dan karena itu tidak dapat ditindaklanjuti. 

“Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti,” tutup Nelson.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs