Hari Patmono, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tertangkap tangan mencoblos sendiri sejumlah surat suara yang ada di tempat pemungutan yang dia pimpin.
Sufyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengatakan, Hari Patmono diketahui mencoblos sendiri sebanyak 55 surat suara ketika proses distribusi surat suara dari desa ke TPS.
“Saat mencoblos lantas ketahuan dan saat ini sudah ditangani oleh Panwaslu Kabupaten Blitar,” kata Sufyanto, Rabu (9/4/2014). Jika terbukti, maka ketua KPPS ini terancam pidana pemilu dan sanksi administrasi.
Dari bukti yang diterima Bawaslu, Hari Patmono, sengaja mencoblos sebanyak 55 surat suara yaitu untuk DPR RI untuk caleg nomor urut dua dari Partai Demokrat; serta caleg DPRD Kabupaten Blitar untuk nomor urut enam dari Partai Gerindra.
Bawaslu berjanji, temuan ini segera ditindaklanjuti paling lama pada Kamis (10/4/2014) pagi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi