Keluarga Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pendiri Partai Kebangkitan Bangsa melaporkan partai tersebut ke Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (3/4/2014) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu memanfaatkan popularitas Gus Dur untuk kepentingan parpol.
“Kami melaporkan atas nama Keluarga Gus Dur tentang pelanggaran Pemilu oleh PKB. Hal itu merujuk pada surat keterangan Gus Dur bahwa setiap gambar dan nama dilarang digunakan oleh siapa pun demi kepentingan pribadi maupun partai,” kata Pasang Haro Rajagukguk Kuasa Hukum pihak keluarga di Gedung Bawaslu seperti dilaporkan Antara.
Dia menjelaskan pihak keluarga Gus Dur merasa keberatan dengan penggunaan gambar mantan Presiden RI tersebut sebagai alat peraga kampanye oleh PKB di seluruh penjuru Tanah Air.
Pihak keluarga menganggap penggunaan gambar dan nama Gus Dur sebagai alat kampanye karena sudah ada surat wasiat untuk tidak menggunakan itu demi kepentingan pribadi maupun partai.
“Akhir-akhir ini PKB melakukan apa yang dilarang itu. Ini yang menyebabkan pihak keluarga, dari Bu Sinta, Mbak Yenny dan lain-lain melakukan gugatan, karena itu surat wasiat baik sebagai Ketua Dewan Syuro maupun secara pribadi,” katanya.
Pasang Haro mengadukan Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB, Imam Nachrawi Sekjen bersama para calegnya atas dugaan pelanggaran kampanye.
“Pelangaran ini sebenarnya masif di seluruh wilayah Indonesia, namun yang kami serahkan sebagai bukti adalah dugaan pelanggaran di Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” ujarnya. (ant/dwi)