Minggu, 19 Januari 2025

Kelompok-Kelompok Ini Belum Terwadahi Dalam Pemilu

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Lima hari pantau persiapan pemilu di Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan banyak kelompok rentan yang hingga kini belum diwadahi Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Lima hari ini kami pantau 21 provinsi salah satunya di Jawa Timur dan menemukan banyak hak konstitusional warga yang belum terwadai,” kata Nurkhoiron, Komisioner Komnas HAM ketika memberikan keterangan pers di kantor Kontras Surabaya, Jl Monginsidi 5, Surabaya, Jumat (21/3/2014).

Kelompok rentan yang belum terwadahi diantaranya adalah warga di dalam tahanan milik polri yang di Jawa Timur mencapai 39 tahanan. Untuk saat ini yang masuk dalam DPT hanyalah warga yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan

“Jangankan di dalam tahanan polri, yang di lapas dan sudah divonis saja belum bisa diakui sebagai bukti otentik keberadaan mereka sebagai pemilih,” kata dia.

Menurut catatan Komnas HAM, hingga kini jumlah tahanan dan narapidana yang belum masuk DPT diperkirakan mencapai seribu tahanan.

Kelompok rentan berikutnya adalah internal displace person’s atau para pengungsi korban konflik sosial. Dari catatan Komnas HAM, di Jawa Timur kelompok ini diantaranya adalah pengungsi warga syiah Sampang, serta korban Lumpur Lapindo.

Warga Syiah kini tercatat sebanyak 69 keluarga dan mengungsi di Rumah Susun Jemundo, Sidoarjo. Sedangkan korban Lapindo diperkirakan lebih dari 1600 saat ini masih belum masuk DPT karena mereka tersebar di beberapa tempat dan belum pindah domisili.

“Mereka tak mau pindah KTP karena ganti rugi belum selesai, padahal di lokasi yang baru mereka juga belum masuk DPT,” ujarnya.

Kelompok berikutnya yang rentan tak memiliki hak pilih adalah orang dengan masalah kejiawaan. Mereka ini umumnya berada di rumah sakit jiwa. Ada beberapa yang masih di rumahnya, tapi pihak RT/RW enggan memasukkan ke DPT.

Padahal sesuai pasal 1 angka 25 Undang-undang 12 tahun 2012, pemilih adalah mereka yang sudah 17 tahun atau sudah pernah menikah. “Tidak disebutkan di pasal itu tentang kejiawaan. Jadi apapun kondisinya orang dengan masalah kejiwaan harus tetap memiliki hak pilih,” kata dia.

Kelompok berikutnya, kata Nurkhoiron adalah mereka yang ada di panti sosial. Di Jawa Timur saat ini terdapat lebih dari 30 panti sosial dengan masing-masing panti berisi minal 100 orang.

Selain itu, kelompok yang rawan mendapatkan diskriminasi dalam pemilu adalah penyandang difabilitas serta masyarakat di wilayah sengketa. Untuk kelompok ini, selain tidak masuk ke DPT, KPU hingga kini juga tak pernah memikirkan kaum difable. Dia mencontohkan ukuran bilik suara dan ketinggian bilik suara, hingga kini juga tak pernah sesuai dengan para penyandang cacat. (fik)

Teks Foto :
– Nurkhoiron, Komisioner Komnas HAM (kanan) ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kontras Surabaya.
Foto : Taufik suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs