Jumat, 29 November 2024

Kampanye Dengan Media Pohon Bentuk Kezaliman Ekologis

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Caleg atau partai politik yang memasang gambar untuk berkampanye di pohon-pohon dinilai sebagai bentuk kezaliman ekologis.

Dr. Suparto Wijoyo, SH, MHum Pakar Hukum Lingkungan Unair pada Radio Suara Surabaya mengatakan, pemasangan gambar di pohon-pohon menunjukkan bahwa Caleg yang bersangkutan tidak paham bahwa mencetak gambar dari plastik sebagai bagian yang tidak mempunyai kecerdasan lingkungan.

“Meskipun dia cerdas di sisi sosial, agama bahkan psikologis serta emosional. Ini malah akan jadi beban bumi kita selama beratus-ratus tahun,” kata dia.

Ini yang harus diubah maka setiap Dapil selesai berkampanye harus mengambil sendiri dan memanfaatkan. Misalnya didaur ulang jadi tas yang bisa berdampak ekonomi pada konstituennya sehingga Caleg harus bertanggung jawab pada produsen sampahnya sendiri.

“Bagi Caleg yang memaku pohon-pohon untuk memasang gambar mereka menjadikan penderitaan pohon itu semakin lengkap. Bagaimana nasib pohon-pohon di kota kita ini kalau di Surabaya derita pohon jadi korban politik,” ujar dia.

Namun penegakan tentang pemasangan atribut kampanye di pohon ini, lanjut dia, sudah benar dilakukan Linmas dan Satpol PP.” Jangan-jangan gambar yang dipaku di pohon ini meniru otoritas pemerintah. Misal masang di Ahmad Yani dilengkapi pot-pot dan vas bunga yang dipaku,” katanya.

Kata Suparto, secara politik ini salah dan hukum lingkungan juga mengatur tentang ini. Menurut Undang-undang konservasi sudah termasuk pelanggaran dan harus dihukum. Di Surabaya ada Peraturan Daerah Tanaman juga etika serta estetika perkotaan maka orang melakukan itu dianggap pembunuhan berencana pada tumbuhan.

Sanksi yang bisa diberikan, lanjut Suparto, bisa disemprit atau digagalkan pencalonannya. Jika di lingkungan ada Perda maka minimal hukuman 3 tahun atau denda Rp.3 miliar seperti acuan di UU Lingkungan Hidup.” Sanksi Rp.50 juta atau hukuman 6 bulan itu enteng. Tapi masalah bukan disitu, penegakan bisa dilakukan Satpol PP dan Linmas terlebih dahulu,” ujarnya.

Suparto menambahkan, oleh karena itu Bawaslu harus mengingatkan dulu dan meminta Caleg untuk mempunyai wawasan tentang lingkungan. Karena penertiban Alat Peraga Kampanye yang menganggu taman baik dari segi etika atau estetika harus dilakukan.” Jadi tidak hanya Linmas tapi instruksi dari Panwaslu dan pihak-pihak yang berwenang lainnya,” tambahnya. (dwi/ipg)

Teks Foto:
– Poster peringatan untuk tidak memaku pohon, tapi ironinya justru poster ini dipaku di pohon.
Foto: FB Suara Surabaya e100

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs