Tidak terima dilaporkan menggelembungkan suara, Adies Kadir Caleg Partai Golkar mengancam balik melapor ke polisi.
Ancaman laporan balik dari Adies Kadir ini disampaikan Syaiful Ma’arif Kuasa Hukumnya, sesudah menilai laporan Muhammad Ruslan Caleg Partai Golkar DPRD Jatim Dapil 4 (Lumajang – Jember) ke Bawaslu Jawa Timur, soal tuduhan penggelembungan suara tidak terbukti, sesudah proses rekapitulasi ulang penghitunan suara digelar KPU Surabaya, Senin (5/5/2014) malam.
Menurut Syaiful, tudingan yang disampaikan M Ruslan ke kliennya tidak benar dan tidak terbukti, justru perolehan suara kliennya bertambah sesudah digelar rekapitulasi ulang. “Buktinya sesudah rekapitulasi ulang, justru perolehan suara Mas Adies bertambah, ini khan aneh kalau dilaporkan menggelembungkan suara,” ujar Syaiful, Selasa (6/5/2014).
Dengan temuan itu, maka Syaiful memastikan kalau tudingan yang disampaikan M Ruslan sebagai fitnah dan merupakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. “Laporan yang dilakukan M Ruslan ke Bawaslu Jatim jelas merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik Mas Adies,” jelas Syaiful.
Rencananya laporan pencemaran nama baik itu, akan dilaporan Tim Kuasa Hukum Adies Kadir ke Mabes Polri atau ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat.
Sementara Muhammad Ruslan Caleg Partai Golkar DPRD Jatim Dapil 4 (Lumajang – Jember) waktu dikornfirmasi mengatakan, langkah yang dilakukan dengan melaporkan Adies Kadir di Bawaslu Jatim merupakan sikap normatif sebagai kader Partai Golkar.
“Kalau ada kader yang melanggar saya bisa saja melaporkan sesuai dengan perintah Pak Ical (Aburizal Bakrie) Ketua Umum Partai Golkar,” jelasnya.
Ruslan mengatakan, sebelum Adies lapor ke polisi, dia sudah lebih dulu melaporkan pihak Adies Kadir ke polisi, karena sebelumya pihak Adies Kadir menuduh dirinya bukan kader Partai Golkar. (tas/ipg)
Teks Foto :
– Syaiful Ma’arif Kuasa Hukum Tim Pemenangan Adies Kadir.
Foto : Teguh suarasurabaya.net