Sabtu, 23 November 2024

KPU Pusat Setujui Pemungutan Ulang

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Kejadian tertukarnya surat suara untuk pemilu legislatif 2014 terjadi di beberapa daerah, termasuk di jawa Timur. Kota Surabaya sendiri menjadi yang terbanyak adanya kejadian ini, dengan total 13 TPS di empat kecamatan.

Arif Budiman, Komisioner KPU Pusat pada Radio Suara Surabaya mengakui kejadian tersebut, dan KPU sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat no 306 pada hari ini 9 april 2014, khususnya terkait dengan kejadian surat suara tertukar sebagai pedoman baru.

“Intinya, apabila ada surat suara tertukar maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Dengan batas akhir 15 April, sama dengan rekapitulasi suara. Jadi bisa dilaksanakan sesudah itu,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi alasan tertukarnya surat suara, Arif menjelaskan bahwa itu adalah murni kesalahan teknis ketika proses sortir. Menurutnya surat suara yang tertukar tidak secara keseluruhan dari total surat suara.

“Jadi ketika pabrik mengirm surat untuk DPRD kota itu sudah benar dan lengkap. Akan tetapi ketika proses sortir yang dilakukan petugas di daerah ada kesalahan karena dituntut cepat,” terangnya.

Petugas pelipatan biasanya hanya cek jumlah saja, karena tidak mungkin membuka lagi kotak suara yang sudah disegel. Sehingga baru diketahui saat pemungutan suara.

Arif juga mengklaim dibandingkan sebelumnya, kejadian tertukarnya surat suara kali ini lebih berkurang. Dia berharap masalah ini tidak diperuncing karena murni kesalahan teknis semata.

Sebelumnya,diberitakan KPU Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertukar surat suaranya lintas dapil.

Menurut Eko Waluyo Suwardyono Ketua KPU Surabaya, Rabu (9/4/2014) tadi, pemungutan suara ulang berpedoman pada aturan Surat Edaran KPU nomor 275 tahun 2014. (ain/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs