Sabtu, 23 November 2024

KPU Diminta Jeli Lihat Sumber Dana Kampanye

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik provinsi maupun tingkat kabupaten/kota lebih teliti dalam melakukan verifikasi dana kampanye seluruh partai politik (parpol) maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

”Harus diteliti, apakah bantuan dan dana untuk kampanye berasal dari dana yang benar, tidak hasil korupsi atau dari dana tidak jelas lainnya,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Selasa (4/3/2014).

Selain itu, profesi penyumbang dana juga harus diteliti dan ditelusuri. Dia mencontohkan, sumbangan dengan nilai di atas Rp10 juta haruslah berasal dari orang yang benar-benar kaya.

“Misalnya ada sumbangan Rp50 juta, setelah ditelusuri ternyata penyumbangnya adalah tukang becak. Ini jelas mencurigakan dan harus dilakukan investigasi,” kata dia.

Selain itu, KPU juga harus memastikan sumbangan yang di luar ketentuan juga harus dikembalikan kepada para penyumbangnya. Misalnya ada perseorangan yang menyumbang di atas Rp1 miliar, maka kelebihannya harus dikembalikan dengan sepengetahuan KPU. Begitu juga jika ada lembaga atau perusahaan menyumbang lebih dari Rp7,5 miliar maka juga harus dikembalikan.

Sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2012, dan Surat Edaran KPU RI nomor 69 tahun 2014, batas maksimal sumbangan perseorangan maksimal memang Rp1 miliar, sedangkan sumbangan lembaga maksimal adalah Rp7,5 miliar.

Sekadar diketahui, KPU sejak Senin (3/2/2014) hingga Rabu (5/3/2014) harus menyelesaikan verifikasi seluruh dana kampanye yang telah dilaporkan oleh parpol dan calon anggota DPD. (fik/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs