MK Tolak Permohonan PHPU Legislatif Jawa Timur yang Diajukan Partai Nasdem
Kamis, 8 Agustus 2019 | 06:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso memusnahkan lebih dari 44 ribu surat suara, Rabu (9/4/2014).
Dilaporkan Deta Reporter Radio Rama Bondowoso dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Hadi Sumanto Ketua KPU Bondowoso mengatakan, untuk mengantisipasi surat suara yang tidak sesuai peruntukannya surat suara yang rusak harus dimusnahkan.
Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Ketua Panwaslu dan Kepolisian di halaman KPU Bondowoso.
Hadi menegaskan, tidak ada kelebihan surat suara yang ada kerusakan seperti ada sobekan dan bekas tinta. Total kerusakan surat suara itu lebih dari 44 ribu lembar yang terdiri dari surat suara DPR RI 6 ribu lebih, DPD 4 ribu lebih, DPRD Provinsi 6 ribu lebih dan DPRD Kabupaten 27 ribu lebih. (dwi)