Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan peraturan tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Aturan ini dibuat untuk menjaga kemudahan dan transparansi informasi tentang pemilu.
Abdul Hamid Ketua KIP menjelaskan, peraturan ini memuat ketentuan laporan permohonan informasi soal pemilu dapat dipersingkat seperti jawaban permohonan informasi dari 10 hari menjadi 2 hari.
Bagi yang keberatan akibat sulit mendapatkan informasi pemilu dari KPU, maka proses keberatan bisa melalui humas dan berujung dengan dilaporkannya ke Komisi Informasi Pusat.
Abdul hamid menjelaskan, selain mempersingkat proses tanggapan, persidangan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Pusat akan dipercepat dan lebih dari 100 hari sudah putus dengan adanya tim tersendiri.(faz/rst)