Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pemilu, Gencar Sosialisasi Larangan Pick Up Muat Orang

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Untuk antisipasi penggunaan mobil pick up atau bak terbuka yang digunakan mengangkut orang, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi larangan tersebut.

Puluhan pemilik mobil pick up atau bak terbuka, Rabu (5/2/2014) mendapat pengarahan tentang Undang Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009, terutama pasal 303 tentang larangan menggunakan angkutan barang untuk mengangkut orang.

Kompol I Made Dhanuardana Wakasatlantas Polrestabes mengatakan, menjelang Pemilu 2014 pihaknya semakin gencar melakukan sosialisasi terhadap larangan mobil pick up untuk mengangkut orang. Selain itu, antisipasi adanya kecelakaan yang menyebabkan banyaknya korban jiwa akibat pelanggaran lalulintas terutama mobil pick up.

“Melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya, saat pesta demokrasi pasti banyak mobil pick up digunakan mengangkut orang saat kampanye. Kami ingin pelanggaran tersebut tidak terulang,” kata Kompol Made Dhanu kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Dia juga mengatakan, sosialisi ini akan dilakukan terus-menerus dan berkesinambung, agar pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin. “Saat ini ada sekitar 40 pemilik pick up yang datang di Polsek Dukuh Pakis untuk ikut sosialisasi. Di Polrestabes juga ada pengarahan dari Kapolres kepada Kapolsek untuk semakin gencar sosialisi menganai pasal ini,” ujarnya.

Apapun alasannya, kata Made Dhanu, pihaknya akan menindak tegas kepada siapapun yang tetap menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang. Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan larangan tersebut.

“Sudah jelas diatur di pasal 303, bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu,” ujarnya.

Wakasatlantas berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham dengan peraturan tersebut. Dan masyarakat yang sudah tahu, bisa meneruskan informasi ke orang lain.

“Masyarakat diharapkan juga berperan aktif dalam meneruskan sosialisasi ini kepada orang lain. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran mobil pick up untuk mengangkut orang, terutama saat musim kampanye nanti,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Puluhan warga mendapatkan sosialisi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, tentang UU lalu lintas dan angkutan jalan pasal 303 di Polsek Dukuh Pakis.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs