Gubernur Jawa Timur minta seluruh bupati/walikota yang menjadi juru kampanye (jurkam) partai politik selama pemilihan umum maupun pemilihan presiden tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Soekarwo, dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; serta Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara ini.
Fasilitas negara yang dilarang digunakan diantaranya adalah kendaraan dinas, rumah dinas, maupun fasilitas lainnya misalnya telepon serta sarana perkantoran semisal fotokopi serta mesin faksimili.
“Ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi bupati/walikota, tapi juga bagi seluruh pejabat negara lainnya seperti Presiden maupun Gubernur,” kata Soekarwo.
Sayang UU tersebut memang belum memiliki Peraturan Pemerintah sehingga seringkali pejabat daerah tetap nekat menggunakan fasilitas negara selama menjalankan tugas partai.
Soekarwo mengatakan, saat ini, setidaknya dua bupati telah melayangkan izin kampanye yaitu Sjahrazard Masdar, Bupati Lumajang; serta Sumantri, Bupati Magetan. “Tadi malam, izin kampanye dua bupati ini sudah saya tandatangani,” kata dia. (fik/ipg)