Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesaikan tiga masalah pendasar dalam proses pemilihan suara, sebelum digelarnya penghitungan manual di tingkat provinsi.
Tiga masalah itu adalah belum digelarnya rekomendasi Bawaslu mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sampang dan Blitar serta penghitungan ulang di Pamekasan.
“Bawaslu berpendapat tiga hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur di hadapan ratusan peserta rekapitulasi manual KPU Jawa Timur yang digelar di Hotel Singgasana Surabaya, Rabu (23/4/2014).
Menurut Sufyanto, di Sampang Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi nomor 179 tahun 2014 untuk dilakukan PSU di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, serta dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal. Sayang PSU tak bisa digelar karena seluruh KPPS di dua desa itu menolak menggelar PSU.
Tidak hanya di Sampang, di Kabupaten Blitar, Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di empat TPS yaitu TPS 1, 4, 7 dan 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang hingga kini juga belum digelar PSU.
Selain itu, di Kabupaten Pamekasan, rekomendasi Bawaslu bernomor 197 tahun 2014 tentang penghitungan ulang di tiga TPS juga belum bisa dilakukan KPU.
Karenanya, sebelum proses rekapitulasi penghitungan suara manual di tingkat KPU Provinsi yang digelar di Hotel Singgasana, siang ini, Bawaslu mendesak tiga masalah ini diselesaikan terlebih dahulu.
Sufyanto juga mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu kali ini, Bawaslu juga telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 13 PPK yang terbukti mendapatkan sejumlah uang dari seorang caleg untuk mengubah perolehan suara.
Sekadar diketahui, hari ini, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rekapitulasi manual tingkat provinsi yang digelar di Hotel Singgasana, Surabaya. (fik/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi