Hitung ulang hasil pemilu legislatif yang akan dilakukan bagi 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, terpaksa dibatalkan karena adanya kesalahan ketik dalam surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
Edward Dewaruci, Anggota KPU Kota Surabaya pada suarasurabaya.net, Sabtu (3/5/2014) mengatakan, dalam rekomendasi awal, Bawaslu menyebutkan dua kelurahan yaitu Simolawang dan Simokerto harusnya melakukan hitung dan rekapitulasi ulang.
“Setelah ditelusuri Panwaslu Kota Surabaya ternyata ada salah ketik,” kata Edward, ketika ditemui di Kantor Kecamatan Somokerto.
Padahal, KPU Kota Surabaya sebenarnya sudah menyiapkan untuk melakukan hitung ulang bagi Kelurahan Simolawang. Hitung ulang sedianya digelar pada hari ini di Kantor Kecamatan Simokerto.
Dengan adanya kesalahan ini, maka hitung ulang bagi 38 TPS Somolawang akhirnya dibatalkan. Setelah ditelusuri, masalah di Simolawang sebenarnya hanya terjadi di satu TPS yaitu TPS 10. Kesalahan itu pun sebenarnya sudah dibetulkan ketika proses rekapitulasi di KPU Kota Surabaya
Di TPS 10 ini, memang sempat ada kesalahan ketika yaitu caleg salah satu parpol yang harusnya mendapatkan 2 suara, tapi tertulis 4 suara.
Dengan adanya kesalahan ini, maka proses rekapitulasi untuk TPS 10 ini sudah dibetulkan ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya.
Sementara untuk TPS di Simokerto, tetap akan dilakukan proses penghitungan ulang karena Bawaslu memang merekomendasikan untuk penghitungan ulang di 40 TPS yang ada di kelurahan itu. “40 TPS di Simokerto akan kami lakukan penghitungan pada hari Minggu (4/5/2014) besok,” kata Edward. (fik/ipg)
Teks Foto :
-Persiapan penghitungan suara ulang di Kecamatan Simolawang.
Foto : Taufik suarasurabaya.net