Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sedikitnya empat partai politik peserta Pemilu melanggar peraturan spot iklan kampanye yang seharusnya hanya diperbolehkan 10 spot dalam satu hari, kata Judhariksawan Ketua KPI, di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
“Hasil pemantauan di hari pertama kampanye, kami menemukan beberapa hal yang memprihatinkan terkait iklan dan penyiaran pemberitaan. Ada beberapa partai yang iklannya disiarkan lebih dari 10 kali,” kata Judhariksawan seperti dilaporkan Antara.
Berdasarkan pantauan tim gugus tugas KPI tercatat empat partai yang iklan kampanye politiknya disiarkan melebihi ketentuan. Keempat parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Di hari pertama kampanye iklan di media massa, iklan Partai NasDem terpantau muncul 12 spot di MetroTV dan Partai Gerindra ada 14 spot iklan di TransTV.
Sementara itu Partai Hanura tercatat ada 13 spot iklan di RCTI, 13 spot di MNCTV dan 15 spot di Global TV; serta Partai Golkar 14 spot di TVOne, 15 spot di ANTV dan 16 spot di Indosiar.
Terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi publik tersebut, KPI berencana memanggil masing-masing lembaga penyiaran terkait untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan untuk parpol, KPI akan menyerahkan laporan pemantuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka ikut mengawasi penggunaan frekuensi publik dalam rangka Pemilu, KPI menyiagakan tim pemantau yang bekerja selama 24 jam non-stop untuk mengawasi iklan dan pemberitaan politik dari parpol. (ant/dwi/ipg)