Kampanye nasional Partai Demokrat yang digelar di Lapangan Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (24/3/2014) diwarnai adanya dugaan poltik uang dari dua calon legislatif.
Dugaan ini setelah Petugas Pengawas Lapangan (PPL) setempat menangkap tangan pembagian dan penerima praktek money politic tersebut.
“Kita telah menangkap tangan adanya praktek bagi-bagi uang Rp20 ribu kepada peserta kampanye,” ujar George Da Silva, Devisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang.
Menurut George, pelaku money politic yang tertangkap itu dua orang yakni Ibu Inung selaku koordinator lapangan (pemberi) dan Chofiyah selaku penerima. Keduanya merupakan warga RT 12 / RW 2 Kedung Padaringan Kepanjen Malang.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua lembar uang Rp10 ribuan dan stiker bergambar caleg DPRD Jatim Nomor Urut 1 dari Dapil Malang dan caleg DPRD Kab Malang Nomot Urut 1,” kata dia. Uang Rp10 ribuan yang disita memiliki nomer seri MHB 643397 serta NJV 768418.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Panwaslu Kabupaten Malang akan memanggil kedua caleg tersebut untuk dimintai klarifikasi. Apalagi sesuai Pasal 86 ayat (1) huruf J jo Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp24 juta. (fik/rst)
Teks Foto :
-George Da Silva, Devisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang.
Foto : Taufik suarasurabaya.net