MK Tolak Permohonan PHPU Legislatif Jawa Timur yang Diajukan Partai Nasdem
Kamis, 8 Agustus 2019 | 06:32 WIB
Diduga karena kalah dalam Pileg 2014, salah seorang Caleg inisial S dari salah satu parpol di kecamatan kota Pemekasan melarang warga mengambil air dari pompa air masjid.
Dilaporkan Hendra Reporter Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Taufiqurahman salah satu warga mengatakan, Caleg itu memerintahkan dirinya untuk segera memutus sambungan paralon warga termasuk 15 keluarga lainnya di sekitar masjid setempat.
Menurutnya langkah Caleg S tersebut membuat resah warga sebab sumur bor masjid tersebut milik umum dan warga cukup membayar infaq ke masjid.
Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota agar kasus tersebut tidak semakin meluas. (dwi)