Surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di tempat pemungutan suara (TPS) 31 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jatim, hilang dari kotak suara pada Rabu (9/4/2014), sehingga pemungutan suara baru dilakukan pada pukul 10.45 WIB.
“Kami mendapat laporan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait dengan hilangnya surat suara DPR, padahal seluruh panitia sudah siap untuk melakukan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB,” kata Sigit Edy Maryanto, anggota Panwascam Patrang.
Kondisi tersebut membuat kelabakan para petugas TPS karena tidak bisa memulai pelaksanaan pemungutan suara tepat waktu, padahal banyak pemilih yang sudah hadir di lokasi tempat pemungutan suara tersebut.
Menurut dia, petugas KPPS berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), sejumlah saksi, dan aparat kepolisian yang berada di lokasi, kemudian diputuskan proses pemungutan suara tidak boleh dilaksanakan hingga seluruh surat suara lengkap.
“Para pemilih sudah berdatangan sejak pagi, namun sebagian pemilih memilih pulang kembali karena pemungutan suara belum bisa dilaksanakan dan menunggu seluruh surat suara lengkap dan baru dimulai pukul 10.45 WIB,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi persoalan itu, kata dia, surat suara didatangkan langsung dari gudang KPU Jember untuk mencukupi kebutuhan para pemilih di TPS tersebut dan surat suara tersebut tiba di TPS 31 Kelurahan Jember Lor pada pukul 10.30 WIB.
“Meskipun pemungutan suara dimulai pada pukul 10.45 WIB, tidak ada penambahan waktu untuk TPS 31 di Kelurahan Jember Lor dan harus selesai pada pukul 13.00 WIB,” paparnya pada Antara.
Sementara Ketty Tri Setyorini, Ketua KPU Jember mengaku sudah mendapat informasi terkait persoalan tersebut dan akan mengambil kebijakan tertentu untuk menyikapi masalah yang terjadi Kelurahan Jember Lor, apabila ada protes dari sejumlah pihak.
“Apabila ada pihak yang tidak puas terkait dengan kemoloran jadwal pemungutan suara di TPS 31 Kelurahan Jember Lor maka kami mengusulkan pemilihan ulang,” katanya. (ant/ain/rst)