Masa reses pertama DPRD Jawa Timur di tahun 2014 ini akan digelar bersamaan dengan jadwal kampanye pemilihan legislatif (pileg). Data yang diperoleh suarasurabaya.net, reses akan dimulai pada 28 Maret hingga 4 April atau masih di dalam masa aktif kampanye.
“Tanggal reses kami sepakati secara bulat. Ini masukan dari seluruh peserta Bamus dan Bamus kan representasi dari seluruh fraksi,” kata Faf Adisiswo, Wakil Ketua DPRD yang sekaligus memimpin rapat Bamus terkait jadwal reses.
Faf mengatakan, selama ini reses memang digelar di akhir triwulan pertama sehingga tak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan masa reses kali ini.
Kalaupun akhirnya berbarengan dengan jadwal kampanye, kata Faf, itu hanyalah kebetulan. Apalagi, tak ada aturan yang melarang reses digelar berbarengan dengan masa kampanye.
Faf hanya berharap seluruh anggota DPRD benar-benar menjalankan reses guna menyerap aspirasi masyarakat dan tidak disertai dengan upaya kampanye untuk pemenangan dalam peleg. “Prinsipnya jangan ada ajakan untuk memilih gitu saja,” kata dia.
Hal yang sama diungkapkan Irwan Setiawan, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur dari PKS. Irwan mengaku telah mendapatkan surat dari sekretariat DPRD guna menjalankan reses pada 28 maret hingga 4 april mendatang.
“Reses itu kewajiban anggota DPRD, saya akan gunakan itu sepanjang tidak melanggar aturan,” kata Irwan yang saat ini maju lagi sebagai calon anggota DPRD Jawa Timur nomor urut satu dari daerah pemilihan III, Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi.
Sekadar diketahui, untuk sekali reses alokasi dana yang disediakan DPRD Jawa Timur adalah Rp5 miliar yang lantas dibagi untuk 100 anggota DPRD. Dana sebesar itu digunakan oleh anggota DPRD untuk melakukan kegiatan bersama warga di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Sufyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berjanji menindak tegas jika terjadi pelanggaran selama reses para anggota DPRD Jawa Timur ini.
Menurut Sufyanto, reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD. Namun jika di lapangan sampai terjadi penyimpanan berupa minta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih, tentu Bawaslu maupun Panwas akan memprosesnya.
“Kalau reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran karena sama dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampaye,“ kata dia. (fik/rst)