Pemilihan umum untuk calon legislatif telah dilaksanakan secara serentak pada Rabu (9/4/2014), sejak pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB siang tadi.
Saat ini pihak KPPS sedang melakukan penghitungan suara secara manual di TPS dengan mengacu pada rumus pokok penghitungan suara yakni pemilih hadir sama dengan surat suara yang digunakan sama dengan surat suara sah dan tidak sah.
Lalu bagaimana cara menghitung perolehan kursi untuk masing-masing caleg, khususnya di Surabaya dan Jatim?
Dari keterangan Robiyan Arifin, Komisioner KPU Surabaya pada Radio Suara Surabaya pada Selasa (8/4/2014), jumlah total caleg yang berkompetisi di tingkat DPRD sebanyak 580 dan memperebutkan 50 kursi.
“Sedangkan di tingkat DPD terdapat 40 caleg memperebutkan 4 kursi dan di DPRD Provinsi ada 120 caleg dari dapil 1 yakni Surabaya-Sidoarjo yang memperebutkan 10 kursi,” jelasnya.
Sebelumnya juga diketahui jumlah total pemilih terdaftar di Provinsi Jawa Timur sebanyak 30.430.945 orang dari 38 Kabupaten/Kota.
Untuk perolehan kursi dan calon terpilih, hal pertama yang ditetapkan adalah angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) oleh KPU sesuai tingkatan. Kemudian ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap parpol di satu dapil dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila jumlah suara sah suatu parpol sama atau melebihi dari BPP maka akan diperoleh sejumlah kursi (penghitungan tahap pertama), sisa suara akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua,
2. Apabila jumlah suara sah suatu parpol lebih kecil dari BPP maka parpol tersebut kandas ditahap pertama, suara parpol tersebut akan digunakan pada penghitungan tahap kedua dalam hal atau apabila masih terdapat sisa kursi di dapil yang bersangkutan,
3. Di tahap kedua ini, sisa kursi akan dibagikan kepada parpol satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak (sistem rangking).
Terkait penghitungan suara, parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya berfungsi sebagai syarat parpol memiliki kursi DPR dan DPRD Provinsi maupun Kab/Kota secara sekaligus; kini telah diubah oleh MK sehingga hanya menjadi syarat penghitungan kursi DPR RI semata.
Sedangkan untuk perolehan setiap kursi parpol (DPR & DPRD) akan habis dibagi di dapil. Nantinya, perolehan kursi parpol didistribusikan kepada para caleg parpol berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Apabila terdapat sisa kursi, maka akan dibagikan kepada parpol satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak. (berbagai/ain/rst)
Teks Foto :
– Ilustrasi Jatah Kursi Parlemen
Foto : Blog Bayu Dardias