Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang di Pamekasan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 6, 7, dan 8 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

“Kita sudah melakukan hitung ulang di tiga TPS itu, hasilnya cukup mengejutkan karena ada banyak kecurangan,” kata Sufyanto, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Kamis (24/4/2014).

Hasil hitung ulang di tiga TPS itu, setidaknya terdapat tiga kejanggalan. Pertama ditemukannya jumlah pemilih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di TPS 6 Desa Potoan Laok misalnya, dari 483 DPT, ternyata surat suara yang tercoblos mencapai 510 suara. Di TPS ini juga ditemukan adanya penambahan jumlah kertas suara karena kertas suara (termasuk suara cadangan) di TPS itu harusnya hanya 492 kertas suara, tapi faktanya di TPS itu ternyata surat suara yang tercoblos mencapai 510 lembar.

Begitu juga di TPS 7 dan 8, penggunaan surat suara juga melebihi DPT, padahal di TPS itu juga tidak ada catatan pemilih tambahan maupun pemilih khusus.

“Kami juga menemukan hasil rekap pada pemilu 9 April mengarah ke salah satu caleg tertentu, setelah kami lakukan penghitungan ulang ternyata hasilnya menyebar di banyak caleg,” kata dia.

Atas temuan ini, Bawaslu menilai di TPS 6, 7, dan 8 telah terjadi keadaan yang pantas untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Sekadar diketahui, kecurangan di tiga TPS ini bermula ketika Bawaslu menemukan dugaan tidak dilakukannya proses penghitungan yang benar.

Atas dasar ini, Bawaslu lantas merekomendasikan adanya penghitungan ulang. Ternyata setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata malah ditemukan pelanggaran yang mengharuskan dilakukan pemungungutan suara ulang.

Sementara itu, selain rekomendasi bagi Pamekasan ini, Bawaslu sebelumnya juga telah merekomendasikan pemilihan ulang di Blitar dan Sampang. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs