‘Ranjau’ itu untuk mengawasi apakah dana yang dipakai parpol itu menyalahi aturan atau tidak. Demikian disampaikan Hadi Purnomo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ketua BPK, aliran dana ke parpol tersebut akan diketahui, apakah dari asing dan dari sumber yang tidak jelas. Kalau ditemukan hal itu, maka parpol yang menerima dana tersebut melanggar UU, khususnya UU Pemilu.
Kata Hadi, BPK sudah memiliki cara memonitor dana parpol ini sejak pemilu 2009 lalu.
“BPK sudah punya ranjau-ranjaunya. Pasti akan diketahui kalau sampai parpol menerima dana asing atau dari orang yang yang tidak jelas.” ungkap Hadi.
Dia menjelaskan, sampai sejauh ini BPK belum menemukan indikasi pelanggaran dana parpol, tetapi, BPK terus mengawasi atau memonitor dana parpol menjelang pemilu April nanti.
Yang jelas, BPK saat ini sudah siap dan dalam proses pengawasan ke parpol-parpol.
Untuk menelusuri adanya sumbangan tak jelas yang masuk ke parpol, kata Hadi, BPK punya kewenangan untuk menelusuri semua rekening yang masuk maupun keluar, tetapi memang BPK juga harus ijin pada pihak yang berwenang
Menurut Hadi, bagi parpol yang diketahui melanggar, pasti akan diproses sesuai dengan UU Pemilu.(faz/ipg)