Sebanyak 1.200.000 lebih warga Banyuwangi yang mempunyai hak memilih akan menggunakan hak politiknya dengan memilih wakilnya di kursi DPR, DPD, DPRD Jatim dan DPRD Banyuwangi.
Dilaporkan Lidya Reporter Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Samsul Arifin Ketua KPU Banyuwangi mengatakan, calon pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) bisa menggunakan hak pilihnya pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.
Sedangkan satu jam terakhir diberi kesempatan untuk warga yang tidak terdaftar serta masuk dalam DPT dan DPK bisa menggunakan KTP atau kartu domisili.
Warga Banyuwangi akan mencoblos wakilnya yang diusung 12 partai politik, 524 Caleg DPRD Banyuwangi akan bertarung memperebutkan 50 kursi di DPRD Banyuwangi. (dwi/ipg)