Sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 kecamatan Kota Surabaya harus dilakukan pemungutan suara ulang karena surat suaranya tertukar antar dapil.
Eko Waluyo Suwardyono Ketua KPU Surabaya mengatakan, mulanya ada 20 TPS yang diduga surat suaranya tertukar. Tapi setelah dilakukan pemetaan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan, dipastikan ada 13 TPS yang surat suara tertukar sudah telanjur dicoblos.
TPS Itu antara lain :
1. Kecamatan Rungkut : Kelurahan Kalirungkut (TPS 15 dan TPS 16)
2. Kecamatan Lakarsantri : Kelurahan Lidah Kulon (TPS 10, 11, 12, 24, dan 25)
3. Kecamatan Krembangan : Keluruhan Dupak (TPS 42)
4. Kecamatan Pakal : Kelurahan Babat Jerawat (TPS 9, 17, dan 27), dan Kecamatan Sumberrejo (TPS 6 dan 9).
Eko mengatakan, KPU Surabaya mengusulkan pada KPU Pusat pemungutan suara ulang itu dilakukan pada Minggu (13/4/2014). “Besok kami akan ke Jakarta untuk mengonsultasikan masalah ini dengan KPU Pusat,” kata dia.
Dilakukannya pemungutan suara ulang ini, jelas Eko, karena Surat Edaran KPU nomor 275 tahun 2014 mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang jika terjadi surat suara tertukar antar dapil dan sudah telanjur dicoblos tanpa ada perbaikan sampai dengan berakhirnya pemungutan suara.
Konsekwensi dari coblosan ulang di 13 TPS ini, jelas Eko, adalah soal logistik, anggaran, dan sosialisasi pada pemilih.(edy)
Teks Foto :
– Suasana di TPS
Foto : dok suarasurabaya.net