Sabtu, 23 November 2024

TKN: Pernyataan Menkominfo Sebatas Mengingatkan ASN untuk Tidak Berpolitik Praktis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rudiantara Menteri Kominfo RI. Foto: Antara

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 pada Pilpres 2019 membela Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang tengah mendapat sorotan publik karena pernyataannya.

Abdul Kadir Karding Wakil Ketua TKN mengatakan, ucapan soal pegawai negeri sipil (PNS) digaji pemerintah, mestinya dipahami dari sisi psikologis Menkominfo yang tidak mau aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis.

“Harusnya bisa dipahami kalau Menkominfo bereaksi saat ada PNS di jajarannya yang menyampaikan sikap politik di muka publik. Pernyataan Pak Rudi jelas tidak bisa digeneralisir sebagai bentuk tekanan terhadap perbedaan politik,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (1/2/2019).

Sebaliknya, lanjut Karding, sikap itu justru alarm untuk semua pihak khususnya pejabat negara supaya menjaga netralitas aparaturnya di Pilpres 2019.

“Pernyataan Pak Rudiantara adalah reaksi spontan dirinya. Sehingga usaha menggoreng pernyataan Pak Rudiantara untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi sama sekali tidak beralasan. Pertama karena memang sebagai pejabat negara Pak Rudi wajib mengingatkan bawahannya untuk netral,” paparnya.

Lebih lanjut, Karding menyebut Jokowi Presiden dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya netralitas pejabat negara, ASN, dan TNI/Polri dalam Pilpres 2019. Komitmen itu masih dipegang sampai sekarang.

Sekadar diketahui, Rudiantara Menkominfo sedang menjadi perhatian publik gara-gara pertanyaannya dalam acara internal Kominfo yang berlangsung kemarin, Kamis (31/1/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.

Di tengah acara, Rudiantara bertanya ke pegawai Kominfo yang memilih pilihan model stiker bernomor 02, siapa yang selama ini menggajinya. Pertanyaan tersebut dinilai menyinggung aspirasi dan pilihan politik pegawai Kominfo.

Berdasarkan Pasal 2 huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap PNS/ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya, atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif bisa berupa sanksi hukuman disiplin ringan mau pun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. (rid/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs