Jumat, 22 November 2024

TKN : Pengawas Asing Tidak Boleh Intervensi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ace Hasan Syadzily juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Ace Hasan Syadzily juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan, Pemilu 2009 sampai Pemilu 2014 lalu pengawas asing memang sudah ada di Indonesia.

Tetapi, kata Ace, yang harus dijaga sebenarnya adalah kemandirian penyelenggara Pemilu agar jangan sampai diintervensi oleh pihak- pihak asing di dalam proses penyelenggaraan Pemilu ini.

Menurut dia, pemerintah Indonesia jangan sampai tergantung pada pengawas atau pemantau asing ini, karena mereka sebenarnya hanya bertugas melihat penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

“Tetapi kita tidak boleh tergantung kepada pemantau asing karena pemantau asing itu hanya observasi atau melihat saja bagaimana suasana pemilihan di Indonesia,” ujar Ace di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Kata Ace, pemantau asing hanya melihat bagaimana proses pencoblosan dan penghitungan suara di Indonesia. Hal yang sama sebenarnya juga telah dilakukan Indonesia ke negara lain.

“Saya kira itu juga sering dilakukan oleh kita ke negara-negara luar negeri. Jadi menurut kami, ya silakan saja pemantau asing untuk datang ke Indonesia tanpa melakukan intervensi terhadap proses yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Informasinya pemantau asing akan banyak yang hadir, kata Ace, yang penting mereka hanya ingin melihat dan mempelajari proses pemilihan di Indonesia.

Kalau soal penyelenggaraan Pemilu, menurut Ace, Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang lain dalam hal misalnya proses penyelenggaraannya, tahapan-tahapannya, sampai kepada proses perhitungannya.

“Jadi menurut saya tidak perlu ada yang dikhawatirkan terkait dengan pengawas dari luar negeri asal mereka memang tidak ikut campur terhadap proses dalam penyelenggaraan Pemilu itu,” pungkas Ace.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs