Jumat, 22 November 2024

Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Amin‎

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Widjojanto (kanan) Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon, dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: Antara

Tim hukum pasangan Prabowo-Sandi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019 lalu. Satu diantaranya adalah soal ketidaksetaraan kesempatan di antara kontestan Pilpres 2019.

Denny Indrayana tim hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa ketidaksetaraan kesempatan itu terjadi karena yang dihadapi oleh Prabowo-Sandi bukan hanya Jokowi-Amin sebagai kandidat, melainkan Joko Widodo yang juga sebagai presiden.

“Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan secara mendasar karena yang dihadapi paslon 02 bukan hanya Joko Widodo sebagai capres palson 01 tapi pada kenyataannya adalah Joko Widodo sebagai presiden petahana dengan segala fasilitas negara yang melekat kepadanya,” ujar Denny dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dengan demikian kata Denny, ketidaksetaraan ini menyebabkan
penyalahgunaan atau administrasi sumber daya dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai politik dan kandidat yang berkusa menghadai para penantang mereka sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu.

“Penyalahgunaan sumber daya negara ini mencakup seperti penggunaan telepon, kendaraan, serta akses ke sumber daya manusia contohnya pegawai negeri sipil dan pejabat lainnya di kementerian,” jelasnya.

Padahal menurut Denny, prinsip keadilan pemilu tersebut sudah diadopsi dalam Undang Undang Dasar 1945 khususnya Bab 7b tentang pemilihan umum yang menegaskan azas Langsung Umum Bebas dan Rahasia.

“Yang artinya tidak oleh sedikit pun mentoleransi sedikit pun penyimpangan pemilu. Setiap pemilu dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama. Serta bebas dari kecurangan pihak manapun,” kata dia.

Kata Denny, Mahkamah Konstitusi yang menangani proses sengketa ini harus berwenang menilai keseluruhan proses agar pemilu berjalan sesuai rambu pemilu yang tidak curang yaitu pemilu yang jujur dan adil.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs