Lutfi Yazid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengatakan, segala bukti terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lutfi mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (publik trust) terkait keputusan MK besok. Pasalnya, keputusan apapun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan jadi persoalan tersendiri ke depannya.
“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan, jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan. Kenapa yang kita butuhkan itu adalah publik trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya,” kata Lutfi dalam diskusi dengan tema ‘Apakah Kecurangan Disahkan’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Lutfi menegaskan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan, dengan melihat fakta secara utuh. Menurutnya, tidak dengan melihat kebenaran yang setengah-setengah dan juga tidak melihat salah yan setengah-setengah.
“Jadi kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” tegasnya.
Bukti KPU amburadul, kata Luthfi, adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal harusnya sebelum pemilu 17 April.
“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” kata Luthfi.
Luthfi kembali mengingatkan, proses persidangan PHPU Pilpres 2019 dipantau oleh publik, termasukbsaat proses tahapan Pilpres. Oleh karena itu, MK sebagai lembaga terakhir menegakkan keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.
“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kita juga sudah menyampaikan keyakinan kita, kebenaran yang kita yakini di dalam sebuah persidangan dan itu menjdai sebuah fakta persidangan,” jelas Luthfi.(faz/dwi)