Jumat, 22 November 2024

Jubir: MK Memutuskan Sengketa Pemilu Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Purnama suarasurabaya.net

Fajar Laksono Suroso Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, setiap peserta Pemilu berhak mengajukan atau tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu beserta dalil kecurangan ke MK.

Pernyataan MK itu merespon kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02, yang berniat menolak hasil penghitungan Pilpres 2019, serta tidak mau menggugat ke MK.

Yang jelas, sambung Fajar, UUD NRI Tahun 1945 sudah mengatur mengenai sengketa hasil Pemilu, dan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.

“Digunakan atau tidak digunakan hak (gugatan sengketa) itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil Pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (16/5/2019).

Memutus dengan adil dan tegas, menurut Juru Bicara MK harus dilakukan. Apalagi kalau di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan, proses peradilan di MK transparan, terbuka untuk umum sehingga publik bisa memantau dinamika dalam persidangan.

Karena sidangnya bersifat terbuka, MK tidak mungkin bisa memenangkan pihak yang memang kalah, atau sebaliknya, mengalahkan pihak yang faktanya menang.

“Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya,” kata Fajar.

Menanggapi adanya pihak yang meragukan objektivitas MK, Fajar menegaskan, MK memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

Jadi, yang diperlukan untuk meyakinkan majelis hakim adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti, bukan sekadar klaim sepihak atau asumsi. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs