Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) untuk memutuskan menerima atau tidak laporan yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.
Dahnil Anzar Simanjuntak Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan, gugatan yang diajukan bukan hanya soal Prabowo-Sandi, melainkan keinginan publik khususnya para pendukung yang merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019.
“Ini menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid, jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dahnil menegaskan, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional.
“Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum,” tegasnya.
Dahnil menjelaskan, kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung.
“Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum. Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar Sami’na Wa Atho’na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK,” jelas Dahnil.(faz/tin/rst)