Sabtu, 23 November 2024

Tim Prabowo-Sandi Melapor ke KPU Dana Kampanye Sementara Terkumpul Rp54 miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sudirman Said Direktur Materi dan Debat (kiri) bersama Thomas Djiwandono Bendahara BPN Prabowo-Sandi pasangan capres nomor urut 02 memberikan keterangan di Kantor KPU Pusat, Rabu (2/1/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02, siang hari ini mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kedatangan Sudirman Said Direktur Materi dan Debat bersama Thomas Djiwandono Bendahara BPN Prabowo-Sandi, untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Usai menyerahkan berkas dokumen pelaporan, Thomas Djiwandono mengungkapkan, sampai Desember 2018, total penerimaan dana kampanye pasangan capres nomor urut 02 mencapai Rp 54 miliar.

“Total sementara dana BPN Prabowo-Sandi yang kami laporkan ke KPU hari ini Rp54 miliar,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, Rabu (2/1/2019).

Dia merinci, dana itu antara lain dari kantong Prabowo Subianto sebanyak Rp13 miliar (sekitar 24 persen), sedangkan Sandiaga Uno menggelontorkan Rp39,5 miliar (sekitar 73 persen).

Kemudian, dana sumbangan perseorangan sekitar Rp150 juta, dan ada dana penggalangan partisipasi masyarakat yang sampai hari ini jumlahnya tercatat sekitar Rp3,5 miliar.

“Nominal sumbangan masyarakat, rata-rata Rp50 ribu per orang. Bahkan, ada yang menyumbang Rp8 ribu,” paparnya.

Dana sumbangan masyarakat itu, lanjut Thomas, tidak masuk rekening BPN Prabowo-Sandi, tapi masih di rekening penampungan, dan memang belum dilaporkan ke KPU.

Thomas Djiwandono menambahkan, sampai Desember 2018, pengeluaran dana untuk kampanye pasangan Prabowo-Sandi mencapai Rp 46,6 miliar.

Rencananya, siang ini tim kampanye Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pasangan capres nomor urut 01, juga akan melaporkan dana kampanye sementara ke KPU.

Sekadar diketahui, LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan capres, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs