Sabtu, 23 November 2024

Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin Melaporkan Dana Kampanye Sementara Rp55 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Sakti Trenggono Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin pasangan capres nomor urut 01, memberikan keterangan terkait dana kampanye sementara yang sudah terkumpul dan digunakan, Rabu (2/1/2019), di Kantor KPU Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01, sore hari ini menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekitar pukul 15.25 WIB, Abdul Kadir Karding Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin bersama Wahyu Sakti Trenggono Bendahara TKN pasangan capres nomor urut 01, tiba di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Usai menyerahkan berkas dan dokumen pelaporan, Wahyu Sakti memaparkan dana kampanye yang masuk ke rekening TKN Jokowi-Ma’ruf Amin sampai Desember 2018, sebanyak Rp55 miliar.

Jumlah itu adalah total dari dana awal kampanye sebanyak Rp11 miliar, ditambah Rp44 miliar dari sumbangan berbagai pihak, antara lain pasangan calon presiden, partai politik pengusung, sumbangan dari perorangan, kelompok perorangan, dan badan usaha.

“Sumbangan pasangan calon Rp32 juta, partai politik dalam bentuk barang dan jasa Rp2 miliar, sumbangan perorangan Rp121 juta, sumbangan kelompok Rp37 miliar, badan usaha Rp3 miliar. Jadi, totalnya dengan dana awal kampanye Rp55 miliar,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, Rabu (2/1/2019).

Wahyu Sakti Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin menambahkan, dana itu sudah terpakai untuk berbagai kegiatan kampanye.

Kegiatan yang paling banyak membutuhkan biaya, menurutnya untuk konsolidasi dengan tim kampanye daerah dalam bentuk rakernas dan workshop.

Tadi siang, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02, sudah lebih dulu menyerahkan LPSDK ke KPU.

Berdasarkan keterangan Thomas Djiwandono Bendahara BPN Prabowo-Sandi, sampai Desember 2018, total penerimaan dana kampanye pasangan capres nomor urut 02 mencapai Rp 54 miliar.

Sekadar diketahui, LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan capres, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (rid/dim/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs