Wahyu Setiawan Komisioner KPU membenarkan bahwa pada 9 Januari 2019 lalu, Tim dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 (Prabowo-Sandi) menyampaikan surat kepada KPU perihal perubahan dokumen visi misi program.
Wahyu menjelaskan bahwa dokumen visi misi program merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang tahapannya sudah berlalu.
“Jadi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden sudah berlalu,” ujar Wahyu di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Tetapi, kata dia, apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menyampaikan gagasan-gagasan, ide-ide, pemikiran-pemikiran besar untuk membangun Indonesia lima tahun mendatang, tentu saja itu hak masing masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Wahyu, yang tidak bisa diubah adalah dokumen resminya, tetapi kalau ada gagasan-gagasan baru untuk disampaikan (dalam debat), itu adalah hak Paslon.
“Yang tidak bisa dirubah adalah dokumen resminya tetapi penyampaian pasangan calon presiden dan wakil presiden terkait dengan gagasan baru, ide baru, pemikiran baru untuk membangun Indonesia lima tahun mendatang, tentu saja itu menjadi hak masing masing calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.
Wahyu menegskan, KPU Republik Indonesia menyatakan siap melaksanakan debat pertama dengan tema Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme.
“Persiapan teknis terus Kami lakukan. Kami juga terus berkoordinasi dengan para pihak, baik Tim Kampanye Nasional 01 dan BPN 02, pihak TNI, Polri serta Paspampres, termasuk TV penyelenggara.
“Secara umum persiapan berjalan lancar dan kami siap melaksanakan debat yang pertama,” tegas Wahyu.(faz/ipg)