Sabtu, 23 November 2024

KPU Akan Tentukan Status Surat Suara Tercoblos di Malaysia Setelah Pleno

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Viryan Azis Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam diskusi Hitung Mundur Pemilu 2019 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menentukan status surat suara tercoblos di Malaysia setelah menggelar rapat pleno.

Viryan Azis Komisioner KPU menjelaskan, rapat pleno digelar setelah Tim yang melakukan penyelidikan pulang dari Malaysia.

Sekadar diketahui surat suara yang tercoblos itu untuk Pilpres tercoblos Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan nomor urut 01. Sedangkan untuk surat suara Pemilu Legislatif tercoblos caleg dari partai NasDem dan Demokrat.

“Kita akan langsung bahas di rapat pleno kalau tim sudah pulang ke Jakarta. Rapat itu untuk menentukan status atas kondisi kasus di Selangor,” ujar Viryan dalam diskusi “Hitung Mundur Pemilu 2019” di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Meskipun terjadi kasus di Selangor, tetapi, kata Viryan, proses pemungutan suara di Malaysia tetap berjalan.

“Kita tidak mesti menunda keseluruhan Pemilu di Malaysia, meskipun ada temuan surat suara tercoblos,” jelasnya.

Menyikapi temuan surat suara tercoblos itu, Viryan menegaskan kalau pihaknya akan bertindak tegas, termasuk kalau ada jajarannya yang terlibat.

“Ini terkait integritas. KPU tidak pernah lihat siapa, latar belakang dan seterusnya. Oknum yang melakukan kecurangan akan kami berhentikan,” tegas Viryan.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs