Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) siang ini akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan mahkamah atas permohonan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pasangan calon presiden nomor urut 02.
Pantauan suarasurabaya.net di sekitaran Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan Monumen Nasional Jakarta Pusat, aparat keamanan sudah melakukan sterilisasi.
Mulai dari perkantoran kementerian atau lembaga yang ada di kawasan Monas, sampai sisi timur yang merupakan pintu utama dan sisi barat atau belakang Gedung MK, dijaga oleh tim gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja.
Di pintu utama Gedung MK, terpasang beton pembatas dan kawat berduri. Ratusan Pasukan Brimob bersiaga, dan ada beberapa unit kendaraan taktis yang terparkir di sisi utara.
Setiap orang yang akan memasuki Gedung MK, harus menjalani prosedur pemeriksaan tubuh dan juga barang bawaan.
Sementara, ratusan jurnalis dari berbagai media massa sudah berkumpul di dalam Gedung MK, untuk meliput jalannya sidang putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang rencananya dimulai pukul 12.30 WIB.
Polisi Lalu Lintas juga memberlakukan pembatasan akses jalan menuju Gedung MK dan Istana Kepresidenan Jakarta, sehingga terjadi kepadatan kendaraan di jalan sekitaran lokasi.
Sampai pukul 09.30 WIB, belum ada kerumunan massa pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 yang informasinya akan menggelar aksi atas Putusan MK, di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, permohonan sengeketa Pilpres itu diajukan kubu Prabowo-Sandi (pihak pemohon) yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI menjadi pihak pemberi keterangan.
MK menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon (Paslon 02 Prabowo-Sandi), jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf), keterangan Bawaslu, dan pembuktian.
Dalam sidang pembuktian, mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, untuk membuktikan dalil permohonan dan bantahan atau sanggahan dalil permohonan.
Tercatat ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pemohon, 2 orang ahli dihadirkan Termohon, 2 orang saksi dan 2 ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, serta beragam bukti yang disodorkan para pihak untuk meyakinkan mahkamah.
Sebelumnya, Selasa (21/5/2019) dini hari, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, sesudah menyelesaikan proses penghitungan suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat, diketahui jumlah suara sah nasional pemilihan presiden sebanyak 154.257.601 suara.
Dari jumlah itu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 mendapat dukungan mayoritas sebanyak 85.607.362 (55,50 persen).
Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen dari total suara sah nasional. (rid/dwi/ipg)