Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terlapor.
Ini terungkap dalam sidang Bawaslu dengan agenda putusan pendahuluan. Sebagai pihak pelapor teregister atas nama Djoko Santoso dan Hanafi Rais dari BPN.
“Menetapkan,menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Administratif TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan Ketua Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu,Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Ratna Dewi Pettalolo anggota Bawaslu membacakan rangkaian putusan yakni, berdasarkan pasal 25 ayat 5 (lima) peraturan Bawaslu nomor VIII tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaran administrasi Pemilu TSM sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan 2 (dua) disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu TSM.
Menurut Ratna, laporan BPN sendiri masih dalam jangka waktu tujuh hari, sehingga masih bisa diproses di sidang pendahuluan.
“Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis dan Massif diketahui pada 8 Mei 2019 dan dilaporkan kepada Bawaslu pada 10 Mei 2019 sehingga masih dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak diketahui,” jelas Ratna.
Tetapi, dalam kesimpulan di sidang putusan pendahuluan ini, Ratna menyampaikan bahwa Bawaslu tidak bisa menerima (menolak) laporan BPN karena bukti Print Out Berita tidak cukup sebagai bukti terjadinya dugaan pelanggaran administratif yang TSM.
“Bawa bukti laporan yang dimasukan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan Terstruktur dan Massif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa Prin Out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur dan sistematis sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 (delapan) tahun 18 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu,” tegas Ratna.
Kata Ratna, pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.(faz/dwi)