Dewan Pers segera menindaklanjuti aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
“Mereka mengadukan tabloid Indonesia Barokah, kami sebagai pokja pengaduan menerima datanya dan kemudian mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut,” ujar Rustam Fachri anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Rustam mengatakan beberapa hari ke depan, Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik, analis dan ahli dari Dewan Pers akan melakukan analisis untuk memastikan tabloid Indonesia Barokah merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Dewan Pers berjanji akan bekerja cepat karena peredaran tabloid yang diduga memojokkan salah satu pasangan capres-cawapres itu menjadi perhatian khalayak luas.
“Kalau standar maksimal dua minggu, tetapi kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat,” ucap Rustam, seperti dilansir Antara.
Secara terpisah, Nurhayati, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, mengaku optimistis Dewan Pers akan bekerja cepat dalam menindaklanjuti aduannya.
Saat menyampaikan aduan, BPN Prabowo-Sandiaga membawa alat bukti berupa tabloid Indonesia Barokah serta pemberitaan media daring soal beredarnya tabloid itu di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Kalau tidak segera dipangkas atau somasi tidak menutup kemungkinan akan menyebar kemana-mana,” ujar Nurhayati.
Ribuan eksemplar Indonesia Barokah ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah, antara lain di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang.(ant/iss/ipg)