Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan dari Pemohon,yaitu Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden Nomor urut 2, terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada (25/5/2019) lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Saat membuka sidang, Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Konstitusi menegaskan kalau sidang ini tidak hanya dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia,tetapi yang paling penting sidang juga disaksikan Allah SWT.
“Kemudian selanjutnya untuk diketahui olehn kita semua, bahwa sidang bukan hanya disaksikan seluruh rakyat indonesia, tetapi yang lebih utama adalah sidang ini disaksikan oleh Allah SWT,” tegas Anwar dalam sidang di gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Anwar mengaku kalau MK tidakakan tunduk pada siapapun, dan tidak bisa diintervensi. Kata dia, MK hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan.
“Seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk pada pihak manapun dan tidak bisa diintervensi. Kami hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan atau konstitusi, dan hanya takut pada Allah SWT,” jelasnya.
Anwar minta kepada pemohon dan termohon (KPU) dan pihak terkait seperti Bawaslu menjaga marwah MK selama persidangan.
Sementara Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum pemohon menjelaskan kalau Prabowo-Sandi tidak bisa hadir dalam sidang perdana ini. Ketidakhadiran mereka, kata BW bukan berarti tidak menghormati MK, tetapi demi menjaga marwah persidangan.
“Bapak Prabowo dan bapak Sandi tidak bisa hadir bukan berarti tidak menghormati MK tetapi demi menjaga marwah persidangan. Tetapi hati beliau ada disini,” ujar BW.(faz/rst)