Pascadebat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi itu tidak hanya dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi juga disampaikan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres nomor urut 01 dan Badan Kampanye Nasional (BPN) pasangan capres nomor urut 02.
“Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya,” kata Abhan Ketua Bawaslu melalui pesan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (19/1/2019).
Bawaslu merekomendasikan beberapa poin perbaikan. Pertama, agar KPU tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat.
Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.
Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia. Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan.
“Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring,” papar Abhan.
Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.
Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden mau pun calon wakil presiden.
Sementara itu, kepada TKN dan BPN, Bawaslu merekomendasikan pertama, agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.
“Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain. Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif,” kata Ketua Bawaslu.
Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.
Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan Pasal 280. (rid/wil)