Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Jatim Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Kedua Paslon

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Aang Kunaefi, Anggota Bawaslu Jawa Timur mengatakan, masih terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan tim sukses kedua pasangan capres dan cawapres selama kampanye terbuka yang boleh dilaksanakan mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Masih ada beberapa hal yang perlu kita evaluasi terkait. Beberapa temuan yang sudah kami sampaikan ke tim kampanye yaitu keberadaan anak-anak, penggunaan fasilitas negara semisal kendaraan plat merah, dan ketaatan izin cuti kepala daerah yang ikut kampanye di hari kerja,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (1/4/2019) pagi.

“Kemarin ada keterlibatan anak. Langsung kami cegah. Kalau ada anak-anak yang ikut orang tuanya, kami halau untuk tidak masuk ke area kampanye terbuka,” tambahnya.

Aang menjelaskan, ada 4 jenis tindak lanjut pelanggaran kampanye pemilu, yaitu pelanggaraan administrasi, pelanggaraan dugaan pidana pemilu, pelanggaraan etik penyelenggaraan pemilu, dan pelanggaraan terkait UU lain, misalnya netralitas ASN.

“Pelanggaran administrasi murni kewenangan Bawaslu. Kita yang menindaklanjuti. Kalau pidana itu diatur UU Pemilu. Pintu masuknya memang Bawaslu, lalu sentra penegakan hukum terpadu yang akan berkoordinasi dengan polisi yang bisa menyelidiki. Kejaksaan yang menindaklanjuti hasil penyelidikan. Kalau sudah P21, akan dilanjutkan kejaksaan ke pengadilan,” kata dia.

Dia lantas meminta masyarakat untuk lebih dewasa. Jangan memperpanas ketegangan jelang pencoblosan, termasuk berkampanye dengan cara yang kurang tepat di media sosial.(iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs