Sabtu, 23 November 2024

BPN Bisa Gugat Kreator Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bisa menggugat secara hukum pada kreator (pembuat) hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi mengtakan, jika Bagus Bawana Putra (BBP) tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos terbukti bukan relawan Prabowo-Sandi, maka BPN Prabowo-Sandi bisa menggugat yang bersangkutan secara hukum.

“Tersangka pembuat hoaks surat suara itu bukan tim pemenangan Prabowo- Sandi. Jadi, BBP itu bisa diperkarakan karena mencatut nama BPN Prabowo-Sandiaga,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, kebijakan dasar BPN Prabowo-Sandi tidak menyebarkan hoaks. Apalagi, terkait masalah yang sangat serius, seperti tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Karena itu, polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya sebagai wakil ketua dewan penasihat BPN Prabowo-Sandi, tentu mengutuk pembuat hoaks itu, apalagi mencatut BPN Prabowo – Sandi,” pungkas Hidayat.

Sebelumnya, beredar kabar jika BBP itu merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo – Sandi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat, dan Brebes, Jawa Tengah. Polda Metro Jaya juga mengamankan seorang guru dari Cilegon,Banten inisial MIK dengan kasus yang sama.

Sementara Brigjen Polisi Dedi Prasetyo Karopenmas Polri menegaskan kalau para tersangka tersebut sejauh ini tidak ada hubungannya dengan relawan Paslon dalam Pilpres 2019.(faz/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs