Tim hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla membantah tuduhan bocornya transkip pembicaraan antara Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arief, terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta.
“Bu Megawati tidak pernah menelpon Jaksa Agung Basrief Arief, apalagi soal pengadaan bus TransJakarta. KPK sendiri juga telah membantah telah merekam pembicaraan itu,” kata anggota tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, di Media Center Jokowi-JK, seperti dikutip Antara.
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf sebelumnya mendatangi Pusat Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan transkrip pembicaraan tersebut serta memberikan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan bocornya transkip pembicaraan antara Megawati dengan Basrief Arief .
Alex dengan tegas menyatakan bahwa transkrip tersebut adalah tidak benar. “Pemberitaan itu yang dikatakan saudara Faizal Assegaf tidak mengandung kebenaran. Itu pepesan kosong,” tegasnya.
Ia menyayangkan cara-cara kotor yang dilakukan oknum tertentu untuk menjatuhkan pasangan Jokowi-JK. “Kita sayangkan cara-cara ini dilakukan pada masa pilpres. Apa yang dilakukan oleh Faizal bukan pertama kali membuka isu negatif Pak Jokowi. Dia juga pihak yang melaporkan Jokowi-JK ke KPK saat membuka rekening gotong royong,” katanya.
Terkait dengan langkah apa yang akan dilakukan menanggapi serangan tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan kepada DPP PDI Perjuangan karena yang disebut dalam transkrip itu adalah Megawati.
“Kasus ini sedang kita diskusikan dengan DPP PDIP karena yang dicemarkan adalah Ketua Umum Megawati, yang dituduh mempengaruhi jaksa agung. Kita serahkan kepada DPP PDIP untuk mengambil sikap,” tuturnya.
Tim hukum Jokowi-JK justru menantang Progres 98 untuk membuka rekaman tersebut jika memang ada. “Rekaman itu tidak pernah ada, karena Ibu Mega tidak pernah bicara dengan Jaksa Agung. Itu fiktif. Oleh karena itu, orang yang mendalilkan harus membuktikan. Siapa yang menuduh, harus membuktikan. Silakan buka. Kalau fiktif itu bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya. (ant/rst)