Sabtu, 21 September 2024

Tak Hadiri Rapat Pleno, DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua KPU

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua dan Anggota KPU RI, serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak terbukti langgar etik dalam tiga laporan yang diadukan oleh tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta.

Tiga laporan yang diadukan yaitu, ketidak hadiran Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI dalam pleno penetapan pasangan calon, kemudian adanya pertemuan antara Trimedya Pandjaitan, tim pemenangan Jokowi-JK; dengan Hadar Nafis Gumay komisioner KPU RI; serta Bawaslu yang dinilai membiarkan adanya penetapan yang dilakukan KPU RI.

Terkait aduan ini, DKPP menilai Ketua KPU dinilai tak memiliki tanggung jawab yang jelas karena lebih memilih untuk menghadiri konferensi ahli hukum tata negara di Sumatera Barat.

“Ketua KPU RI nyata-nyata kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas sebagai pejabat negara,” kata Valina Singka, anggota DKPP dalam membacakan putusannya. Dengan kenyataan ini, maka DKPP menjatuhkan sanksi peringatan bagi Ketua KPU RI.

Sementara terkait adanya pertemuan antara tim sukses Jokowi-JK, berdasarkan hasil rekaman CCTV di restoran itu, dan mendengar keterangan berbagai saksi, maka DKPP juga menilai dugaan pelanggaran atas hal ini tidak mendasar sehingga KPU menilai tidak ada pelanggaran etik dalam kejadian yang berlangsung 7 Juni 2014 itu tidak melanggar etik.

Sedangkan atas dugaan yang dialamatkan pengadu bahwa Bawaslu membiarkan adanya penetapan pasangan calon tanpa kehadiran Ketua KPU, DKPP juga menilai jika ketidakhadiran Ketua KPU sudah dilakukan dengan adanya pelimpahan wewenang pada anggota KPU lainnya sehingga aduan inipun juga dinilai tak melanggar peraturan yang ada. (fik/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
28o
Kurs