Senin, 25 November 2024

Pihak KPU Absen di Sidang MK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat absen dari sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, di Gedung Mahkmah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Sejak sidang dimulai pukul 09.30 WIB, tidak tampak satu pun komisioner KPU Pusat berada duduk di bagian termohon. Ini untuk pertama kalinya tidak ada perwakilan komisoner KPU Pusat menghadiri persidangan PHPU sejak sidang pertama pada Rabu (6/8/2014).

Bahkan Ketua Tim Advokasi KPU Pusat Adnan Buyung Nasution juga tidak menghadiri sidang lanjutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta lima komisioner yaitu Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman menghadiri sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sementara itu, dari pihak pemberi keterangan terlihat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan Anggota Bawaslu Nasrullah.

Sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, merupakan sidang ke enam yang berlangsung sejak pekan lalu, 6 Agustus 2014.

Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, antara lain berhubungan dengan pembukaan kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara dan ketiadaan pemungutan suara di Mapia, Papua.

Sugiyono salah satu saksi sidang yang juga saksi mandat pasangan calon Prabowo-Hatta mengaku mendengar langsung pernyataan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilincing yang akan membakar dokumen dari kotak suara.

“Pada tanggal 24 Juli pukul 03.00 WIB dini hari, saya mendatangi Kantor Kecamatan Cilincing. Memang benar kotak suara itu telah dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam kardus. Saya tanya kenapa dipindahkan ke kardus? Mau dibakar, kata Panwascam Pak Billy saat itu,” jelas Sugiyono saat memberi keterangan.

Sidang PHPU dijadwalkan terus berlangsung hingga Putusan MK pada 21 Agustus. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs