Wahyu Hariyadi, Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengungkapkan selama masa kampanye pemilu Presiden 2014, pihaknya mencatat ada 293 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh kedua calon presiden dan wakil presiden di Surabaya.
Dimana 156 pelanggaran dilakukan oleh pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta dan 137 pelanggaran dilakukan pasangan nomor urut dua, Jokowi-JK.
“Selama masa kampanye, tim sukses dari kedua pasang capres-cawapres sama-sama melakukan pelanggaran. Yang paling banyak ditemukan ialah pelanggaran pemasangan APK yang dipaku dipohon, dipasang di tempat ibadah dan lokasi pendidikan,” kata dia, Selasa (1/7/2014).
Namun, Panwaslu tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut, karena tidak ada kewenangan untuk menindak pelanggaran. Adapun yang punya kewenangan ialah Komisi Pemilihan Umum dengan meminta tim pemenangan menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar.
Selain itu, Panwaslu Surabaya juga menemukan beberapa alat bukti terlibatnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ini masih dalam proses pendalaman kasus, jadi tidak bisa menyebutkan dengan pasti berapa dan siapa saja,” terangnya. Meski demikian, ia menambahkan, jika nantinya terbukti bersalah maka akan ditindaklanjut ke ranah hukum.
Sementara itu, dari masyarakat hingga saat ini belum ada satupun laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran. Karena sejauh ini, temuan pelanggaran dilakukan oleh tim Panwaslu Kota Surabaya. (ain/ipg)
Teks Foto:
– Wahyu Hariyadi usai konpers di Kantor Humas Pemkot Surabaya.
Foto: Nia suarasurabaya.net