Sabtu, 23 November 2024

Pagi Ini, Bawaslu Awasi Seluruh Nobar Piala Dunia

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) instruksikan seluruh panitian pengawasa pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota hingga pengawas kecamatan dan desa untuk terjun langsung awasi gelaran nonton bareng piala dunia yang pagi ini marak digelar oleh para tim sukses pasangan calon.

“Kita sudah instruksikan, malam ini semua turun untuk awasi nonton bareng. Jangan sampai nonton bareng disusupi kegiatan kampanye,” kata Sufyanto, Kepala Bawaslu Jawa Timur usai menggelar tumpengan sambut pilpres di kantor Bawaslu, Selasa (8/7/2014) malam.

Menurut Sufyanto, gelaran nonton bareng piala dunia tidak bisa dilarang. Tapi karena ini sudah memasuki masa tenang, maka segala bentuk kampanye dilarang.

Karenanya, jika memang masih ditemukan nonton bareng yang disusupi aksi kampanye, maka pengawas pemilu akan langsung menghentikan kegiatan itu dan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada.

Aksi tegas ini, kata Sufyanto, benar-benar akan dilakukan apapun yang terjadi. “Seperti ketika ada sosialisasi Undang-undang desa di Madiun yang disusupi kegiatan kampanye, kami langsung hentikan meskipun personel kami akibatnya harus menerima aksi kekerasan,” kata dia.

Sufyanto mengatakan, pemilu presiden kali ini harus benar-benar dijaga agar perwujudan hak warga negara bisa terlayani dan terlindungi dengan benar.

Karenanya, Bawaslu mengimbau pada semua pihak untuk selalu menghormati tahapan pemilu, jika sudah waktunya masa tenang maka kampanye juga harus disudahi.

Bawaslu sendiri mengatakan, di malam pencoblosan seperti saat ini setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diwaspadai diantaranya adalah money politik. Serta kampanye hitam yang tujuannya untuk mengubah pilihan warga.

Sementara itu tumpengan yang malam ini digelar bawaslu Jawa Timur sendiri diikuti oleh beberapa pejabat diantaranya para anggota KPU Jawa Timur, serta perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur
(fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs